Kamis, 25 Oktober 2012

Kata Mutiara Imam AlGhazali




Kata-kata Imam Al Ghazali
Ibadah dan pengetahuan sambil makan haram adalah seperti konstruksi pada kotoran. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Belum pernah saya berurusan dengan sesuatu yang lebih sulit daripada jiwa saya sendiri, yang kadang-kadang membantu saya dan kadang-kadang menentang saya. 
(Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Barangsiapa yang memilih harta dan anak – anaknya daripada apa yang ada di sisi Allah, niscaya ia rugi dan tertipu dengan kerugian yang amat besar. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Barangsiapa yang menghabiskan waktu berjam – jam lamanya untuk mengumpulkan harta kerana ditakutkan miskin, maka dialah sebenarnya orang yang miskin. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Barangsiapa yang meyombongkan diri kepada salah seorang daripada hamba – hamba Allah, sesungguhnya ia telah bertengkar dengan Allah pada haknya. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Berani adalah sifat mulia kerana berada di antara pengecut dan membuta tuli. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Pemurah itu juga suatu kemuliaan kerana berada di antara bakhil dan boros. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Bersungguh – sungguhlah engkau dalam menuntut ilmu, jauhilah kemalasan dan kebosanan kerana jika tidak demikian engkau akan berada dalam bahaya kesesatan.(Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Cinta merupakan sumber kebahagiaan dan cinta terhadap Allah harus dipelihara dan dipupuk, suburkan dengan shalat serta ibadah yang lainnya. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Ciri yang membedakan manusia dan hewan adalah ilmu. Manusia adalah manusia mulia yang mana ia menjadi mulia kerana ilmu, tanpa ilmu mustahil ada kekuatan.(Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Hadapi kawan atau musuhmu itu dengan wajah yang menunjukkan kegembiraan, kerelaan penuh kesopanan dan ketenangan. Jangan menampakkan sikap angkuh dan sombong. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Ilmu itu kehidupan hati daripada kebutaan, sinar penglihatan daripada kezaliman dan tenaga badan daripada kelemahan. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Yang paling besar di bumi ini bukan gunung dan lautan, melainkan hawa nafsu yang jika gagal dikendalikan maka kita akan menjadi penghuni neraka. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Kita tidak akan sanggup mengekang amarah dan hawa nafsu secara keseluruhan hingga tidak meninggalkan bekas apapun dalam diri kita. Namun jika mencoba untuk mengendalikan keduanya dengan cara latihan dan kesungguhan yang kuat, tentu kita akan bisa. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Sifat utama pemimpin ialah beradab dan mulia hati. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Kebahagiaan terletak pada kemenangan memerangi hawa nafsu dan menahan kehendak yang berlebih-lebihan. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Kalau besar yang dituntut dan mulia yang dicari,maka payah melaluinya, panjang jalannya dan banyak rintangannya. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Jadikan kematian itu hanya pada badan kerana tempat tinggalmu ialah liang kubur dan penghuni kubur sentiasa menanti kedatanganmu setiap masa.  (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Pelajari ilmu syariat untuk menunaikan segala perintah Allah SWT dan juga ilmu akhirat yang dapat menjamin keselamatanmu di akhirat nanti.  (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Menuntut ilmu adalah taqwa. Menyampaikan ilmu adalah ibadah. Mengulang-ulang ilmu adalah zikir. Mencari ilmu adalah jihad. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Kecintaan kepada Allah melingkupi hati, kecintaan ini membimbing hati dan bahkan merambah ke segala hal. (Imam Al Ghazali)

Senin, 01 Oktober 2012

Doa Penutupan Workshop

Ya Allah ya Rahman ya Rahim
Dengan mengucap puji serta syukur kehadiratMu atas segala Rahmat dan Karuniamu yanglimpahkan telah Engkau limpahkan kepada kami, pada siang hari ini dengan penuh semangat kami telah melaksanakan workshop rencana strategis penganggaran dana bantuan hukum di Daerah, semoga Engkau memberikan Barokah dan Ridhomu dala acara yang kami laksanakan ini.
Ya Allah ya Tuhan kami
workshop ini tentunya sangat besar sekali arti dan maknanya bagi kami selain menjalin silaturahim tentunya sebagai forum diskusi yang sangat baik dalam rangka pelaksanaan bantuan hukum yang sangat bermanfaat untuk kami, untuk itu kami mohon Engkau dapat melimpahkan ilmu dan pengetahuan kepada kami
Ya Allah ya Tuhan kami
berikanlah kesehatan, keselamatan kepada saudara-saudara kami peserta workshop ini yang akan kembali ke unit dan daerahnya masing terimalah doa kami.. amiin

Jumat, 13 Juli 2012

Doa Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang

Ya Allah Ya Rabbi Dengan segala kebesaran dan keagunganMu kami tak henti-hentinya mengucapkan puji syukur atas rahmat dan nikmat-Mu yang selalu Engkau berikan kepada kami sehingga pada hari ini kami dapat hadir dalam rangka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Bantuan Hukum, tiada harapan dan dambaan kami melainkan mengharap barokah dan ridho-Mu selalu menyertai dalam kegiatan sosialisasi ini. Ya Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang Berikanlah keselamatan dan kesehatan kepada para peserta, panitia, tamu undangan, dan seluruh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan ini sehingga dapat mengikuti kegiatan sosialisasi sampai selesai nanti Ya Allah Yang Maha Pemberi Petunjuk Tunjukanlah kepada kami yang benar itu adalah benar dan mampukanlah kami untuk dapat melaksanakannya, dan tunjukanlah yang salah itu adalah salah dan mampukanlah kami untuk dapat menghindarinya Ya Allah Yang Maha Pengampun Ampunilah dosa-dosa kami, dosa orang tua kami, guru-guru kami, dan para orang-orang yang telah mendahului kami. Kabulkanlah doa kami. amiiin

Jumat, 11 Mei 2012

Doa Penutupan Lomba Kadarkum Tingkat Nasional


Ya Allah yang maha rahman
Puji syukur selalu kami panjatkan kepada Engkau atas segala nikmat dan karunia yang selalu engkau berikan kepada kami. Untuk itu jadikanlah kami orang-orang yang yang selalu pandai bersyukur dan hindarkan kami dari kufur akan nikmatmu.

Ya Allah Ya Tuhan Kami:
Pada hari ini kami telah melaksanakan kegiatan lomba keluarga sadar hukum tingkat nasional. Untuk itu limpahkanlah kepada kami keberkahan terhadap lomba ini. Berikanlah hikmah dan manfaat kepada kami berupa bertambahnya ilmu agar dihari-hari hari selanjutnya lebih baik dan lebih baik lagi daripada hari ini

Ya Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Limpahkanlah keselamatan kepada seluruh kontingen lomba kadarkum, dewan juri, suprter, dan seluruh pendukung kontingen lomba kadarkum yang akan kembali ke instansi dan daerahnya masing-masing. Lindungilah mereka ya Allah.

Ya Allah Yang Maha Pemberi Petunjuk
Tunjukkanlah kepada kami yang benar itu benar adanya, dan berikan  kemampuan kepada kami untuk melaksanakannya dan tunjukkanlah kepada kami yang salah itu salah, dan berikan kekuatan kepada kami untuk menghindarinya.

Ya Allah Yang Maha Pengampun
Ampunilah dosa dan kesalahan kami, ampunilah orang tua kami, ampunilah para pemimpin-pemimpin kami, dan ampunilah orang-orang yang telah mendahului kami. Kabulkanlah  doa kami.

Doa Pembukaan Lomba Kadarkum Tingkat Nasional


Allahuma Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim
Dengan segala kebesaran dan keagunganMu kami tak henti-hentinya mengucapkan puji serta syukur atas nikmat dan rahmatMU yang senantiasa diberikan kepada kami sehingga pada malam hari ini dapat kami dapat hadir bersama  dalam rangka kegiatan lomba kadarkum tingkat nasional, tiada harapan dan dambaan kami melainkan mengharap barokah dan ridhomu selalau menyertai dalam kegiatan lomba kadarkum ini.

Allahumma Ya Allah Ya Rabbana Ya Karim
Sungguh kami para peserta, Pembina, panitia serta orang-orang yang terlibat dalam lomba kadarkum ini telah berusaha memberikan yang terbaik agar terlaksanya kegiatan ini, untuk itu ya Allah limpahkanlah kekuatan, kesehatan serta keselamatan kepada kami agar tidak aral suatu apapun sampai selesainya lomba kadarkum tanggal 10 Mei 2012 nanti.

Ya Allah Ya Rabbana
Jadikanlah momen lomba keluarga sadar hukum ini sebagai momen untuk mempererat tali silaturahmi dan sebagai media penyuluhan hukum dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta dapat memahami peraturan perundang-undangan pada materi lomba kadarkum ini yang pada akhirnya nanti dapat diapliksikan dalam kehidupan sehari-hari.

Ya Allah Ya Tuhan Kami
Jadikanlah kami semua bangsa yang taat hukum. Jika kami Pemimpin jadikanlah pemimpin yang taat hukum, jika kami rakyat biasa jadikanah rakyat yang taat hukum karena kami yakin dengan taat hukum akan tercipta bangsa yang aman, tentram dan sejahtera, sebaliknya jika tidak taat hukum akan mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan.

Ya Allah Yang Maha Pengampun
Ampunilah dosa dan kesalan kami, kesalahan orang tua kami, pemimpin-pemimpin kami, dan orang-orang yang telah mendahului kami. Terimalah doa kami.

Kamis, 12 April 2012

Bahaya Narkoba dan Penanggulangannya

I. PENDAHULUAN

Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.
Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya.
Akibat leluasanya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.

II. BAHAYA NARKOBA

Narkoba sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut :

A. Bahaya yang bersifat pribadi
  1. Narkoba akan merobah kepribadian si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka.
  2. Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.
  3. Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkoba.
  4. Tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadilah kasus-kasus perkosaan.
  5. Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.
  6. Menjadi pemalas bahkan hidup santai.
  7. Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental. h. Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/ AIDS.

B. Bahaya yang bersifat keluarga
  1. Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.
  2. Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.
  3. Kurang menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.
  4. Mencemarkan nama baik keluarga.

C. Bahaya yang bersifat sosial
  1. Berbuat yang tidak senonoh (mesum/cabul) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.
  2. Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.
  3. Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain.
  4. Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan.
  5. Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.

D. Bahaya bagi bangsa dan Negara
  1. Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
  2. Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.
  3. Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.
  4. Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.

III. PANDANGAN AGAMA TERHADAP NARKOBA

Dalam pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, Hadits Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaraan agama lainnya, antara lain sebagai berikut :
  1. “Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan / kebiasaan (sebagai akibat tangan) tangan-tanganmu”. (Q.S. Al-Baqarah : 195).
  2. “Dan Janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah Maha Kasih Sayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’ : 29).
  3. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) Khamar, ( berkorban ) untuk Berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah : 90).
  4. “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran ( minuman ) Khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu )”. (Q. S. Al-Maidah : 91).
  5. “Mereka bertanya kepadamu tentang Khomar dan Judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. (Q.S. Al-Baqarah : 219).
  6. “Melarang Rasulullah SAW daripada tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan”. (H.R. Ahmad). 7. “Tiap-tiap barang yang memabukkan adalah haram”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
  7. “Setiap benda yang memabukkan banyaknya maka sedikitnya haram”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmuzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
  8. Dalam ajaran Kristen disebutkan, “Saudara-Saudaraku yang kekasih, karena kita sekarang memiliki janji-janji itu, marilah kita menyucikan diri kita dari semua pencemaran jasmani dan rohani dan dengan demikian menyempurnakan kekudusan kita dalam takut akan Allah” (2 Korintus 7 ayat 1).
  9. Dalam ajaran Katolik disebutkan, “Tuhan tidak mengehndaki kematian, tetapi pertobatan hidup, kepada orang-orang yang sedang mengalami drama kecanduan dan menderita kemalangan”. Yeh. 18 : 23).
  10. Dalam ajarn agama Buddha disebutkan, “Kami bertekad akan melatih diri, menghindari segala minuman keras, yang menyebabkan lemahnya kesadaran kami”. (Pancasila Buddhis, Sila Kelima).
  11. Sebab yang disebut kematian, segala macam penyakit itu merupakan pengemudinya, yang menyebabkan hidup itu berkurang, jika sudah kurang usia hidup datanglah maut, karena itu jangan lupa supaya diusahakan berbuat baik yang akan mengantarkanmu ke asal mulamu” (Sloka Sarasamuccaya).

IV. PENANGGULANGAN NARKOBA

Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :
  1. Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.
  2. Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).
  3. Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.
  4. Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.

Rabu, 08 Februari 2012

Tema-Tema Kultum Sepanjang Masa

Puja dan Puji syukur kehadirat Allah SWT Senantiasa Kita Panjatkan Kehadirat Allah SWT karena berkat rahmatNya kita masih dalam keadaan baik seperti ini dan nikmat yang paling besar adalah nikmat Iman dan Islam yang masih melekat dalam diri kita. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, semoga kita dapat bertemu dengan junjungan kita di surganya Allah SWT.
Ajaran Islam harus terus kita sebarkan baik langsung maupun tidak langsung, dan agar lebih spesifik apa yang harus ada tema yang harus disampaikan, tema-tema tersebut antara lain:
1. Kunci-kunci surga;
2. Sendagurau Yg Dibolehkan dan Yg dilarang;
3. Adab Makan dan Minum;
4. Adab Tidur;
5. Larangan Memfitnah;
6. Adab Ketika Di Dalam Masjid;
7. Adab Ketika Sakit;
8. Adab Ketika diberi hadiah/penghargaan;
9. Adab Dalam Pergaulan;
10.Adab Anak Terhadap Orang Tua;
11.Adab Orang Tua Terhadap Anak;
12.Adab Bertetangga;
13.Pentingnya Niat;
14.Pengertian Zikir dan Manfaatnya;
15.Hubungan Antara Ilmu dan Amal;
16.Menebarkan Kasih Sayang Sesama Manusia;

Jumat, 03 Februari 2012

Doa Menjenguk Orang Sakit

Artinya: “Ya Allah, Tuhan segala manusia, jauhkanlah kesukaran atau penyakit itu dan sembuhkanlah ia Engkaulah yang menyembuhkan, tidak ada obat selain obat-Mu, obat yang tidak meninggalkan sakit lagi, hilangkanlah penyakit itu, wahai Tuhan pengurus manusia. Hanya pada-Mu lah obat itu. Tak ada yang dapat menghilangkan penyakit selain Engkau, aku mohon kepada Allah Yang Maha Agung.”


Artinya: Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Tuhan Arasy yang agung, supaya menyembuhkan engkau.

Selasa, 31 Januari 2012

Adab Tidur

Tidur adalah karunia dari Allah SWT agar badan kita menjadi bugar kembali, dan tidur juga berarti Allah mematikan untuk sementara, tetapi ada beberapa orang yang tidur dan tidak bangun kembali alias meninggal dunia. Imam Alghazali seorang ulama memberikan ajaran kepada kita adab-adab sebelum tidur yaitu:
- senantiasa bersuci sebelum tidur;
- tidur pada posisi badan sebelah kanan;
- berzikir kepada Allah SWT; hadist yang sohih hendaklah sebelum tidur membaca: Doa sebelum tidur (bismika Allohumma ahya waamuut), ayat kursi, Surat AlIkhlas 3 x, Surat Alfalaq 3 x, dan Surat Annas 3 x.
semoga bermanfaat...

Riba Dalam Pandangan Islam

Riba sebenarnya bukan hanya dalam Islam saja, dalam agama kristenpun melarang riba. sebagaimana dikatakan oleh seorang Muslim Amerika, Cyril Glasse, dalam buku ensiklopedinya, tidak diberlakukan di negeri Islam modern manapun. Sementara itu, kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di dunia Kristenpun, selama satu milenium, riba adalab barang terlarang dalam pandangan theolog, cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.


Pengertian Riba
Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:

(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj: 5).
Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.

Hukum Riba
Riba, hukumnya berdasar Kitabullah, sunnah Rasul-Nya dan ijma’ umat Islam:

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).

Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).

Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).

Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).

Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).

Klasifikasi Riba
Riba ada dua macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl.
Adapun yang dimaksud riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Riba model ini diharamkan oleh Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.

Sedangkan yang dimaksud riba fadhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan.

Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah.

Beberapa Barang yang padanya Diharamkan Melakukan Riba
Riba tidak berlaku, kecuali pada enam jenis barang yang sudah ditegaskan nash-nash syar’i berikut:

Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “(Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587).

Dengan demikian, apabila terjadi barter barang yang sejenis dari empat jenis barang ini, yaitu emas ditukar dengan emas, tamar dengan tamar, maka haram tambahannya baik secara riba fadhl maupun secara riba nasiah, harus sama baik dalam hal timbangan maupun takarannya, tanpa memperhatikan kualitasnya bermutu atau jelek, dan harus diserahterimakan dalam majlis.

Dari Abi Sa’id al-Khudri ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamu menjual emas kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kamu menjual emas dan perak yang barang-barangnya belum ada dengan kontan.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 379 no: 2177, Muslim III: 1208 no: 1584, Nasa’i VII: 278 dan Tirmidzi II: 355 no: 1259 sema’na).

Dari Umar bin Khattab ra bahwa Rasulullah saw bersabda. “Emas dengan emas adalah riba kecuali begini dengan begini (satu pihak mengambil barang, sedang yang lain menyerahkan) bur dengan bur (juga) riba kecuali begini dengan begini, sya’ir dengan sya’ir riba kecuali begini dengan begini, dan tamar dengan tamar adalah riba kecuali begini dengan begini.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bahri IV: 347 no: 2134, dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1209 no: 1586, Tirmidzi II: 357 no: 1261, Nasa’i VII: 273 dan bagi mereka lafadz pertama memakai adz-dzahabu bil wariq (emas dengan perak) dan Aunul Ma’bud IX: 197 no: 3332 dengan dua model lafadz).

Dari Abu Sa’id ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah saw pernah mendapat rizki berupa tamar jama’, yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah saw maka Beliau bersabda, “Tidak sah (pertukaran) dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar, tidak sah (pula) dua sha’ biji gandum dengan satu sha’ biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara ringkas dan Nasa’i VII: 272).

Manakala terjadi barter di antara enam jenis barang ini dengan lain jenis, seperti emas ditukar dengan perak, bur dengan sya’ir, maka boleh ada kelebihan dengan syarat harus diserahterimakan di majlis:
Berdasar hadits Ubadah tadi:

…tetapi jika berlainan jenis maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.”
Dalam riwayat Imam Abu Daud dan lainnya dari Ubadah ra Nabi saw bersabda: “Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan peraknya lebih besar jumlahnya daripada emasnya secara kontan, dan adapun secara kredit, maka tidak boleh; dan tidak mengapa menjual bur dengan sya’ir dan sya’irnya lebih banyak daripada burnya secara kontan dan adapun secara kredit, maka tidak boleh.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 195 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 198 no: 3333).

Apabila salah satu jenis di antara enam jenis ini ditukar dengan barang yang berlain jenis dan ‘illah ‘sebab’, seperti emas ditukar dengan bur, atau perak dengan garam, maka boleh ada kelebihan atau secara bertempo, kredit:
Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, sedangkan Nabi saw menggadaikan sebuah baju besinya kepada Yahudi itu. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1393 dan Fathul Bari IV: 399 no: 2200).

Dalam kitab Subulus Salam III: 38, al-Amir ash-Sha’ani menyatakan. “Ketahuilah bahwa para ulama’ telah sepakat atas bolehnya barang ribawi (barang yang bisa ditakar atau ditimbang, edt) ditukar dengan barang ribawi yang berlainan jenis, baik secara bertempo meskipun ada kelebihan jumlah atau berbeda beratnya, misalnya emas ditukar dengan hinthah (gandum), perak dengan gandum, dan lain sebagainya yang termasuk barang yang bisa ditakar.”

Namun, tidak boleh menjual ruthab (kurma basah) dengan kurma kering, kecuali para pemilik ‘ariyah, karena mereka adalah orang-orang yang faqir yang tidak mempunyai pohon kurma, yaitu mereka boleh membeli kurma basah dari petani kurma, kemudian mereka makan dalam keadaan masih berada di pohonnya, yang mereka taksir, mereka menukarnya dengan kurma kering.

Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang muzabanah. Muzabanah ialah menjual buah-buahan dengan tamar secara takaran, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 384 no: 2185, Muslim III: 1171 no: 1542 dan Nasa’i VII: 266)

Dari Zaid bin Tsabit ra bahwa Rasulullah saw memberi kelonggaran kepada pemilik ‘ariyyah agar menjualnya dengan tamar secara taksiran. (Muttafaqun‘alaih: Muslim III: 1169 no: 60 dan 1539 dan lafadz ini baginya dan sema’na dalam Fathul Bari IV: 390 no: 2192, ‘Aunul Ma’bud IX: 216 no: 3346, Nasa’i VII: 267, Tirmidzi II: 383 no: 1218 dan Ibnu Majah II: 762 no: 2269).
Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kurma basah dengan tamar hanyalah karena kurma basah kalau kering pasti menyusut.

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi saw pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, “Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering?” Jawab para sahabat, “Ya, menyusut.” Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, ‘Aunul Ma’bud IX: 211 no: 3343, Ibnu Majah II: 761 no: 2264, Nasa’i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243).

Dan, tidak sah jual beli barang ribawi dengan yang sejenisnya sementara keduanya atau salah satunya mengandung unsur lain.

Riwayat Fadhalah bin Ubaid yang menjadi landasan kesimpulan ini dimuat juga dalam Mukhtashar Nailul Authar hadits no: 2904. Imam Asy-Syaukani, memberi komentar sebagai berikut, “Hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh menjual emas yang mengandung unsur lainnya dengan emas murni hingga unsur lain itu dipisahkan agar diketahui ukuran emasnya, demikian juga perak dan semua jenis barang ribawi lainnya, karena ada kesamaan illat, yaitu haram menjual satu jenis barang dengan sejenisnya secara berlebih.”

Dari Fadhalah bin Ubaid ia berkata: “Pada waktu perang Khaibar aku pernah membeli sebuah kalung seharga dua belas Dinar sedang dalam perhiasan itu ada emas dan permata, kemudian aku pisahkan, lalu kudapatkan padanya lebih dari dua belas Dinar, kemudian hal itu kusampaikan kepada Nabi saw, Maka Beliau bersabda, ‘Kalung itu tidak boleh dijual hingga dipisahkan.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1356, Muslim III: 1213 no: 90 dan 1591, Tirmidzi II: 363 no: 1273, ‘Aunul Ma’bud IX: 202 no: 3336 dan Nasa’i VII: 279).

Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:

1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

2. "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.

3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).

4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika).

5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).

Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.