Bangkai dalam bahasa agama adalah binatang yang mati tanpa melalui penyembelihan yang sah. Dalam satu hadist nabi SAW menegaskan, "dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan darah, bangkai ikan dan belalang serta hati dan limpa.". Agama tidak membedakan antara bangkai yang bar mati atau yang telah lama mati. Binatang yang ditabrak mobil misalnya, walaupun baru saja mati tetap dinamakan bankai.
Pengharaman bangkai bukan hanya disebabkan oleh kuman, melainkan juga memakan bangkai bertentangan dengan harga diri manusia. Oleh karena itu biasanya manusia yang beradab tidak mau memakannya. Boleh jadi juga binatang itu mati oleh karena kuman-kuman yang telah lama ada dalam tubuhnya. Islam tidak ingin membiasakan kaum Muslim memkan suatu binatang dara, kecuali sebelumnya disembelih secara sah.
Sumber: Buku Quraish Shihab Menjawab...1001 Persoalan Islam yang patut anda ketahui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar