Sabtu, 02 Maret 2013

Hukum Aborsi

Aborsi sangat terlarang dalam Islam. Ia hanya dibenarkan apabila kelanjutan kandungan itu dapat mengakibatkan mudharat, yakni kematian atau cedera berat bagi ibu. Tentunya hal ini dengan pertimbangan dokter yang terpercaya. Memang ada juga yang membolehkannya bila dokter yang terpercaya menilai bahwa janin yang dikandungnya itu akan lahir dalam keadaan sangat cacat yang menjadikan kualitas hidupnya sangat tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan.
Memang ada ulama yang menilai aborsi dapat dilakukan sebelum janin yang dikandung itu mencapai usia empat bulan, dengan alasan ruh yang ciptaan Allah SWT baru dihembuskan setelah bulan ketiga. Mekipun demikian ini bukan berarti bahwa pelaku aborsi semacam ini, dokter, calon ibu, dan siapapun yang terlibat tidak berdosa dengan upayanya. Akan tetapi dosanya tidak sebesar aborsi setelah empat bulan. Atas dasar ini tidak ada dalih membolehkan aborsi hanya karena tidak bisa mendidik, apalagi karena kesibukan. Kalau semua berdalih seperti itu, siapa lagi yang akan melanjutkan generasi? Oleh karena itu pul perkawinan baru dianjurkan bila calon suami dan istri telah mampu untuk hidup berkeluarga dan mendidik anak-anaknya.

Sumber: Buku Quraish Shihab menjawab...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar