Shalat adalah amalan ibah yang paling utama, jika nanti pada waktu dihisab amalan shalatnya baik maka semua amalan akan menjadi baik begitu juga sebaliknya. Perlunya ada ibadah shalat sunat adalah untuk menambah atau menyempurnakan shalat wajib. Apabila dilihat ibadah shalat wajib/fardhunya masih belum sempurna maka akan dilihat apakah ada amalan ibdah shalat sunat.
Shalat sunat terbagi menjadi dua: shalat sunat rawatib dan shalat sunat bukan rawatib. Shalat sunat rawatib adalah shalat sunat yang mengiringi shalat wajib/fardhu yaitu shalat sunat qaliyah dan shalat ba'diyah. Sedang shalat sunat bukan rawatib yaitu shalat sunat karena ada sebab seperti shalat gerhana dan shalat istisqa. Dan ada juga dikerjakan tergantung waktunya seperti shalat duha, tahajud, witir, tarawih , istikharah dan lain-lain.
Mengenai waktu yang dilarang untuk shalat sunat sebagaimana terdapt dalam kitab Fatkhul Qarib ada 5 waktu yang dilarang untuk shalat sunat yaitu:
" Dan ada 5 waktu yang tidak boleh melakukan shalat di dalamnya, kecuali ada sebab. Adalakalanya sebab yang mendahului seperti shalat yang tertinggal, atau yang berbarengan seperti shalat gerhana dan shalat istisqa. 1. Shalat yang tidak ada sebab ketika dilakukan sesudah subuh.Hukum mengerjakan pada waktu ini hukumnya makruh sampai terbit matahari. 2. Mengerjakan shalat ketika matahari terbit, yakni ketika matahari terbit sampai sempurna dan naik kira-kira sampai sepanjang tombak menurut penglihatan mata. 3. Shalat yang dikerjakan kketika matahari tegak sampai condong dari tengah langit. Dalam hal ini dikecualikan pada hari jumat diwaktu matahari tegak di atas maka hukumnya tidak makruh shalat pada waktu ini. 4. Mengerjakan shalat diwaktu setelah ashar sampai terbenam matahari. 5. Menegerjakan shalat diwaktu matahari terbenam yaitu ketika matahari sudah mendekati terbenam sampai sempurna terbenamnya. Barangsiapa masuk masjid dan imam sedang berkhutbah maka cepat-cepat mengerjakan shalat sunat dua rokaat yang ringan kemudian duduk."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar